Salam RAPI 51.55 dan Selamat Datang di Website KARWONO ITTEN DJEKI : http://www.gatewaycilacapdjeki.co.cc RAPI 11.09 Kota Cilacap - Provinsi Jawa Tengah Website : http://www.gatewaycilacapdjeki.co.cc "JALIN KOMUNIKASI, SATUKAN KATA, TETAPKAN HATI, PERTAHANKAN PERDAMAIAN" Info : FREQUENSI 143.00,0 Mhz (CALL SIGN JZ11JWF DJEKI) dan RF Gateway 143.00,0 Mhz Untuk Kegiatan Bankom Ketupat Candi Setiap Tahunya Teknisi Jz11jwf Operator DJEKI 24 jam  

PMR Radio - Download

 

Back to English side

Download eQSO software vers. 2.50 in several languages
(English, German, French, Italian, Spanish, Portuguese, Brazilian, Hungarian of 7.6.2010)

 

Download of eQSO software vers. 3.00 in English language
(for HAMs and SWLs with registration of 29.10.2005)

 

 

Installation of the PC Client software for example

Unzip the file client_setup.exe out of PMR-Radio_Client.zip and launch it.

You'll get the following window::

Here you can select the language, in which you would like to install the eQSO Client.

Afterwards the installation in the appropriate language begins.

Here you can see the version and the packed date. Click for continuing 'Next >'.

Here you have to accept the license agreement (checkbox) and confirm with 'Next >'.

Here you get some information about the Client 2.50, confirm with 'Next >'.

Here you can change the folder of the programm. Otherwise click 'Next >'.

Here you can change the name of the start menu folder. Otherwise click 'Next >'.

Here you can create a desktop icon or a quick launch icon. Then 'Next >'.

Here you can see an overview of the installation project. Select 'Install' for continuing.

If you had installed the program already before, then you'll get the following window:

Here you can prevent with 'No' that already personal entries in the favorites are overwritten, or however with 'Yes' the server list to update, whereby the callsign and the description are lost and must be entered again.

Afterwards the installation begins and with the following window is locked:

Here you get more informations about other eQSO Software to download. Confirm with 'Next >'.

Here you can remove the hook, if you want to launch the program not immediately. You can close the window with 'Finish'.

The program is now installed and can be used.

 

Back

 

promails.org
KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA NOMOR : KEP-021/OP/KU/92 TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA Menimbang : a. bahwa alokasi frekuensi radio bagi penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio seperti ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 42/DIRJEN/ 1987 tanggal 8 Mei 1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio jo. nomor 22/DIRJEN/ 1988 tanggal 9 Maret 1988, penggunaan dan pemanfaatannya perlu diarahkan secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna serta diupayakan bebas dari gangguan yang merugikan; b. bahwa sehubungan dengan usaha memberikan landasan yang lebih kokoh bagi perwujudan upaya tersebut di atas maka pembagian dan penggunaan band frekuensi seperti tersebut dalam surat Keputusan Ketua Umum nomor 103/OP/KU/90 perlu ditata kembali dan disesuaikan dengan hasil The 8th IARU Region 3 Conference - 1991; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 3391;) 2. Peraturan Pemerintah nomor : 21 tahun 1967 tentang Radio Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara tahun 1967 nomor 35, Tambahan Lembaran Negara nomor 2843) sebagai telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1980 (Lembaran Negara tahun 1980 nomor 30); 3. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi nomor KM. 65/HK.207/MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio; 4. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.78/OT.001/MPPT-1991, tentang Pengukuhan Pengurus ORARI Pusat masa bakti 1991 - 1996; 5. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.264/HK.207/MPPT-1991 tentang Pengukuhan Anggaran Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia; 6. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor 42/DIRJEN/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio, jo. No. 22/DIRJEN/1988 jo. No.105/DIRJEN/90; 7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI; 8. Keputusan Ketua Umum ORARI nomor KEP-01/OP/KU/92, tentang Pokok-pokok Organisasi dan Uraian Tugas Organisasi Amatir Radio Indonesia Pusat; Memperhatikan: 1. Pokok-pokok Hasil Keputusan Rapat Kerja ORARI Pusat tahun 1988; 2. Hasil Keputusan The 8th International Amateur Radio Union (IARU) Region III Association Conference tanggal 8 - 12 Oktober 1991 di Bandung; M E M U T U S K A N Dengan mencabut Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor : KEP - 103/OP/KU/90 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen frekuensi Amatir Radio; Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO. BAB I MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 1 Pembagian dan penggunaan segmen band frekuensi Amatir radio dimaksudkan agar alokasi frekuensi radio seperti ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor 42/DIRJEN/1987 jo. nomor 22/DIRJEN/1988 dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna serta diupayakan bebas dari gangguan yang merugikan. Pasal 2 Pembagian dan penggunaan band frekuensi amatir radio bertujuan untuk lebih meningkatkan terciptanya ketertiban dan disiplin anggota amatir radio dalam melakukan kegiatannya. B A B II PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO Pasal 3 Pembagian dan penggunaan band frekuensi amatir radio sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX --------------------------------------------------------------------------- 1. MF - 160 METER 1,8 - 2 CW 1,830 - 1,835 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 1,835 - 1,850 PHONE DX WINDOW 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 1,850 - 2 PHONE 3K00R3E 6K00A3E Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak. 2. HF - 80 METER 3,5 - 3,9 CW 3,5 - 3,510 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 3,535 - 3,775 PHONE 2K20A2B 6K00A3E 3K00H3E 3,775 - 3,805 PHONE DX WINDOW 6K00J3E 3K00R3E 3,805 - 3,9 PHONE 3,830 ORARI NET Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak. Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87. 3. HF - 40 METER 7 - 7,1 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 7,025 - 7,040 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 7,040 - 7,080 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 7,080 - 7,1 PHONE DX WINDOW 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 7,055 ORARI NET 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 16K0G1B 16K0G2B Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak. Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87. 4. HF - 30 METER 10,1 - 10,15 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 10,140 - 10,150 DATA 1K20F1B 1K20F2B 2K20G1B 10,150 RTTY CALL FREQ 2K20G2B 2K20A2A 2K20A2B Band ini hanya untuk tingkat Penegak. --------------------------------------------------------------------------- No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX --------------------------------------------------------------------------- 5. HF - 20 METER 14 - 14,35 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 14,070 - 14,112 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 14,112 - 14,350 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 14,100 INT'L BEACON 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 14,150 INT'L SSTV 6K00A3E Band ini hanya untuk tingkat Penegak. 6. HF - 17 METER 18,068 - 18,168 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 18,100 - 18,110 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 18,110 18,168 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 6K00R3E 6K00A3E Band ini hanya untuk tingkat Penegak. 7. HF - 15 METER 21 - 21,450 CW 21,070 - 21,150 DATA 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 21,150 - 21,450 PHONE 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 21,090 RTTY CALL FREQ 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 21,150 INT'L BEACON 3K00H3E 3K00J3E 6K00R3E 21,340 INT'L SSTV 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 21,350 ORARI NET 16K0G1B 16K0G2B Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak. Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87. 8. HF - 12 METER 24,890 - 24,990 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 24,920 - 24,930 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 24,930 - 24,990 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 6K00R3E Band ini hanya untuk tingkat Penegak. 6K00A3E --------------------------------------------------------------------------- No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX --------------------------------------------------------------------------- 9. HF - 10 METER 28 - 28,700 CW 28,050 - 28,150 DATA 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 28,150 - 28,300 INT'L BEACON 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 28,300 - 29,300 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 29,300 - 29,510 SATELLITE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 29,510 - 29,580 REPEATER INPUT 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 29,580 - 29,620 FM SIMPLEX 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E 29,620 - 29,680 REPEATER OUTPUT 29,680 - 29,700 FM SIMPLEX 28,090 RTTY CALL FREQ 28,190 INT'L BEACON 28,680 INT SSTV 28,510 SATELLITE BEACON Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak. Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87. 10. VHF - 6 METER 50 - 54 CW 50 - 50,100 BEACON 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 50,100 - 51 PHONE 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 51 - 52 DATA 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 52 - 54 PHONE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak. 11. VHF - 2 METER 144 - 148 CW 144.000 - 144,100 E.M.E 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 144,100 - 144,200 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B 144,200 - 144.280 EXPERIMENT 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 144,280 - 144,380 SSB PHONE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 144,380 - 144,480 FM SIMPLEX 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 145,000 CALL CHANNEL 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E 145,020 - 145,800 ORGANIZATION USE 145,800 - 146,000 SATELLITE 146,020 - 146,280 REPEATER INPUT 146,300 - 146,600 FM SIMPLEX 146,620 - 146,880 REPEATER OUTPUT 146,900 - 148,000 FM SIMPLEX Band ini untuk semua tingkatan. Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87. Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite. --------------------------------------------------------------------------- No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA,KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX --------------------------------------------------------------------------- 12. UHF - 0,70 METER 430 - 440 CW 430.000 - 431,000 S.S.B 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 431,000 - 432,000 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1A 432,000 - 432,090 EME BEACON 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B 432,100 - 433,000 DATA 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 433,020 - 433,320 REPEATER INPUT 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 433,340 - 433,660 REPEATER OUTPUT 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E 433,680 - 433,800 FM SIMPLEX 433,820 - 434,000 REPEATER OUTPUT 434,020 - 434,980 FM SIMPLEX 435,000 - 438.000 SATELLITE 438,020 - 438,320 REPEATER OUTPUT 438,340 - 438,660 REPEATER INPUT 438,680 - 439,000 AUXILARY REPEATER LINK 439,020 - 440.000 FM SIMPLEX Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak. Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87. Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite. 13. UHF - 0,23 METER 1240 - 1246 REPEATER OUTPUT 1246 - 1254 PHONE SIMPLEX 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 1254 - 1260 REPEATER INPUT 2K20A2B 6K00A3E 3K00H3E 1260 - 1270 SATELLITE 6K00J3E 3K00R3E 16K0F3E 1270 - 1275 PHONE 1275 - 1280 REPEATER INPUT 1280 - 1285 FM SIMPLEX 1285 - 1290 REPEATER OUTPUT 1290 - 1298 DATA Band ini hanya untuk tingkat Pengalang dan Penegak. 353 Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite. 14. UHF - 0,12 METER 2300 - 2450 CW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2340 - 2450 PHONE 2K20A2B 6K00A3E 3K00H3E 6K00J3E 3K00R3E 16K0F3E Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak. --------------------------------------------------------------------------- No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA, KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX --------------------------------------------------------------------------- 15. S.H.F 3.300 - 3.500 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN A1A A1B A3E H3E J3E R3E F1A F1B F2A F2B 5.650 - 5.680 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN F3E F3C G1B G3E 10.000 - 10.500 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN 24.000 - 24.250 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN 16. E.H.F Kelebaran emisi tidak dibatasi sepanjang 47.000 - 47.200 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN masih bekerja dalam band frekuensi yang 75.500 - 81.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN yang dialokasikan untuk Amatir Radio. 142.000 - 149.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN 241.000 - 250.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN Band ini hanya untuk tingkat Pengalang dan Penegak. ---------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 Penjelasan tentang Kelas emisi dan kelebaran maksimun seperti dimaksud pada pasal 3 adalah sebagai berikut: 1. Pengindikasian suatu kelas emisi dinyatakan dengan deretan lebar band yang diperlukan dan suatu kode yang menunjukkan jenis emisinya. Lebar band dinyatakan dalam 4 karakter dan jenis emisi dinyatakan dalam 3 karakter, dengan susunan sebagai berikut : <------------ kelas emisi ---------------> ---------------------------------------------- 1 2 3 4 5 6 7 ---------------------------------------------- <- lebar band max. ->³<---- jenis emisi ---> 2. Pengindikasian lebar band (karakter 1 sampai dengan 4). Lebar band dinyatakan dengan 4 karakter yang terdiri dari 3 angka dan satu huruf. Huruf tersebut menggantikan posisi koma desimal dan menunjukkan satuan band dengan ketentuan karakter pertama tidak boleh angka nol, huruf K, M atau G. Pembagian satuan sebagai berikut: a. Antara 1,00 dan 999 Hz harus dinyatakan dalam Hz (huruf H) b. Antara 1,00 dan 999 KHz harus dinyatakan dalam KHz (huruf K) c. Antara 1,00 dan 999 MHz harus dinyatakan dalam MHz (huruf M) d. Antara 1,00 dan 999 GHz harus dinyatakan dalam GHz (huruf G) Contoh : 200 Hz ditulis 200H 2,2 KHz ditulis 2K20 16 KHz ditulis 16K0 3 KHz ditulis 3K00 3. Pengindikasian jenis Emisi (karakter 5 sampai dengan 7). a. Pengindikasian jenis emisi dinyatakan dalam 3 (tiga) karakter, sebagai berikut : 1) Karakter yang ke-5 dinyatakan oleh satu huruf yang menunjukkan sistem modulasi yang dipergunakan. 2) Karakter yang ke-6 dinyatakan oleh satu angka yang menunjukkan jenis signal permodulasi. 3) Karakter yang ke-7 dinyatakan oleh satu huruf yang menunjukkan jenis informasi yang ditransmisikan. b. Pengindikasian jenis emisi beserta artinya, sebagai berikut: 1) A1A Telegrapi dengan menghidup-matikan pancaran tanpa modulasi; 2) A1B Telegrapi otomatis dengan cara menghidup-matikan pancaran tanpa modulasi; 3) A2A Telegrapi dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio pemo- dulasi amplitudo, atau dengan cara menghidup-matikan pancaran bermodulasi; 4) A2B Telegrapi otomatis dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio pemodulasi amplitudo atau dengan cara menghidup-matikan pancaran bermodulasi; 5) A3E Teleponi dengan Band Samping Ganda (DSB); 6) F1A Telegrapi dengan cara mengontrol penggeseran frekuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi audio; 7) F1B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol penggeseran fre- kuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi audio, satu dari dua frekuensi dipancarkan pada saat tertentu; 8) F2A Telegrapi dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio pemo- dulasi atau dengan cara menghidup-matikan pancaran bermodulasi frekuensi; 9) F2B Telegrapi otomatis dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio pemodulasi frekuensi atau dengan cara menghidup-matikan pancaran bermodulasi; 10) F3C Pancaran Facsimile dengan modulasi frekuensi; 11) F3E Teleponi dengan modulasi frekuensi; 12) G1A Telegrapi dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa mengguna kan frekuensi audio; 13) G1B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio; 14) G2B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa de- ngan menggunakan frekuensi audio. 15) G3E Teleponi dengan modulasi fasa. 16) H3E Teleponi dengan Band Samping Tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa penuh pada modulasi amplitudo; 17) J3E Teleponi dengan Band Samping Tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang sebagian besar dikurangi; 18) R3E Teleponi dengan Band Samping Tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang dikurangi; BAB III SEGMEN-SEGMEN KHUSUS Pasal 5 1. Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi pada DX Window hanya diperguna kan untuk komunikasi hubungan luar negeri (Internasional). 2. Segmen tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak diperkenankan untuk komuni- kasi hubungan dalam negeri (nasional), kecuali untuk penyampaian berita pada saat terjadinya marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda. 3. Bagi pemegang IAR tingkat Pemula, tingkat Siaga dan IAR Terbatas dilarang mengadakan komunikasi hubungan luar negeri. 4. Bagi pemegang IAR tingkat Pemula, tingkat Siaga dan IAR Terbatas dilarang menggunakan mode digital (komunikasi data). Pasal 6 Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi Satelit hanya untuk komunikasi dengan atau melalui Satelit; segmen tersebut dilarang dipergunakan untuk komunikasi lainnya. Pasal 7 Segmen yang dialokasikan untuk Repeater hanya untuk komunikasi melalui fasilitas Repeater, kecuali Segmen tersebut belum dipergunakan untuk Repeater. Pasal 8 Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi data hanya dipergunakan untuk komu- nikasi data; Segmen tersebut tidak diperkenankan dipergunakan untuk komunikasi lainnya. Pasal 9 1. Dengan dialokasikannya Segmen untuk ORARI NET maka semua kegiatan ORARI NET hanya diselenggarakan pada frekuensi yang telah ditetapkan yaitu : 3,830 MHz, 7,055 MHz dan 21,350 MHz. 2. Penyelenggaraan ORARI Net tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak boleh bersamaan dengan kontes-kontes komunikasi Amatir Radio Dunia antara lain Kontes CQWW, CQWPX, IARU RADIO SPORT dan ALL ASIAN DX. BAB IV KETENTUAN LAIN Pasal 10 Semua anggota ORARI wajib mentaati dan melaksanakan keputusan ini. Pasal 11 Pengurus ORARI Daerah wajib menyebar-luaskan dan mengawasi pelaksanaan keputusan ini. Pasal 12 Penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio yang menyimpang dari ketentuan seperti tersebut pada Bab II dan III Surat Keputusan ini adalah pelanggaran. Pasal 13 Pengurus ORARI Daerah dapat melakukan tindakan tegas kepada setiap pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga ORARI. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 10 Nopember 1992 ---------------------------------- ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA KETUA UMUM, ttd. SOEGITO - YF0AL SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth: 1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi; 2. Kepala Direktorat Bina Frekuensi DitJen Postel; 3. Para KAKANWIL Departemen Parpostel; 4. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia; 5. DPP ORARI Pusat Disalin sesuai aslinya oleh Agus Rudhy, YBØEMJ Designed, created and maintained by Agus Rudhy, YBØEMJ Last reviewed: 03/28/2002 © 1998-2012 YBØEMJ
Frekuensi Kerja RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia telah mendapatkan alokasi frekuensi dalam peruntukannya sesuai dengan PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 34 /PER/M.KOMINFO/ B /2009 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK yang mengatur bagaimana tata laksana pendirian stasiun KRAP. Untuk RAPI Frekuensi yang digunakan adalah: 1. High Frekuensi (HF) : 26.960 s/d 27.410 MHz 2. Very High Frekuensi (VHF) : 142.000 MHz sampai dengan 143.600 MHz dengan spasi alur 20 KHz 3. Pancar Ulang : RX : 142,000 MHz dan 142,025 MHz TX : 143,550 MHz dan 143,575 MHz 1 142.000 2 142.020 3 142.040 4 142.060 5 142.080 6 142.100 7 142.120 8 142.140 9 142.160 10 142.180 11 142.200 12 142.220 13 142.240 14 142.260 15 142.280 16 142.300 17 142.320 18 142.340 19 142.360 20 142.380 21 142.400 22 142.420 23 142.440 24 142.460 25 142.480 26 142.500 27 142.520 28 142.540 29 142.560 30 142.580 31 142.600 32 142.620 33 142.640 34 142.660 35 142.680 36 142.700 37 142.720 38 142.740 39 142.760 40 142.780 41 142.800 42 142.820 43 142.840 44 142.860 45 142.880 46 142.900 47 142.920 48 142.940 49 142.960 50 142.980 51 143.000 52 143.020 53 143.040 54 143.060 55 143.080 56 143.100 57 143.120 58 143.140 59 143.160 60 143.180 61 143.200 62 143.220 63 143.240 64 143.260 65 143.280 66 143.300 67 143.320 68 143.340 69 143.360 70 143.380 71 143.400 72 143.420 73 143.440 74 143.460 75 143.480 76 143.500 77 143.520 78 143.540 79 143.560 80 143.580 81 143.600 Sign in | Recent Site Activity | Terms | Report Abuse | Print page | Powered by Google S

PLTU CILACAP OPERATOR GPSMAP SOUNDING SURVEY LAUT 081548868688

PLTU CILACAP OPERATOR GPSMAP SOUNDING SURVEY LAUT 081548868688
PLTU CILACAP OPERATOR GPSMAP SOUNDING SURVEY LAUT 081548868688

PLTU CILACAP OPERATOR GPSMAP SOUNDING SURVEY LAUT 081548868688

PLTU CILACAP OPERATOR GPSMAP SOUNDING SURVEY LAUT 081548868688
PLTU CILACAP OPERATOR GPSMAP SOUNDING SURVEY LAUT 081548868688

Selasa, 03 Januari 2012

MEMBUAT RADIO RF. GATEWAY NGEBREAK IQSO DAN EQSO DI INTERNET DOWNLOAD DISINI







PMR Radio - Download




 

Back to English side

Download eQSO software vers. 2.50 in several languages


(English, German, French, Italian, Spanish, Portuguese, Brazilian, Hungarian of 7.6.2010)



 


Download of eQSO software vers.
3.00 in English language

(for HAMs and SWLs with registration of 29.10.2005)



 


 

Installation of the PC Client software for
example

Unzip the file client_setup.exe out of PMR-Radio_Client.zip

and launch it.

You'll get the following window::

Here you can select the language, in which you would
like to install the eQSO Client.

Afterwards the installation in the appropriate language
begins.

Here you can see the version and the packed
date
. Click
for continuing 'Next >'.


Here you have to accept the license agreement (checkbox)
and confirm with 'Next >'.

Here you get some information about the Client 2.50, confirm
with 'Next >'.


Here you can change the folder of the programm.
Otherwise click 'Next >'.

Here you can change the name of the start menu folder.
Otherwise click 'Next >'.


Here you can create a desktop icon or a quick
launch icon.

Then 'Next >'.


Here you can see an overview of the installation
project
. Select 'Install' for continuing.

If you had installed the program already before, then
you'll get the following window:

Here you can prevent with 'No' that already
personal entries in the favorites are overwritten, or however with 'Yes'

the server list to update, whereby the callsign and the description are lost
and must be entered again.

Afterwards the installation begins and with the
following window is locked:

Here you get more informations about other eQSO Software to download.
Confirm with 'Next >'.

Here you can remove the hook, if you want to launch the
program not immediately. You can close the window with 'Finish'.


The program is now installed and can be used.


 

Back

 




1 komentar:

  1. salam kenal pak nar woko sya dri oku timur tolong don di jlasin gat way itu ngbrik di intrnet sya kok ra mudeng sya wong jowo he he tros pa ya jg pake ptt

    BalasHapus