KEPUTUSAN KETUA UMUM
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
NOMOR : KEP-021/OP/KU/92
TENTANG
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO
KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
Menimbang : a. bahwa alokasi frekuensi radio bagi penyelenggaraan
kegiatan Amatir Radio seperti ditetapkan dalam surat
Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No.
42/DIRJEN/ 1987 tanggal 8 Mei 1987 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Amatir Radio jo. nomor 22/DIRJEN/ 1988
tanggal 9 Maret 1988, penggunaan dan pemanfaatannya perlu
diarahkan secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil
guna serta diupayakan bebas dari gangguan yang merugikan;
b. bahwa sehubungan dengan usaha memberikan landasan yang
lebih kokoh bagi perwujudan upaya tersebut di atas maka
pembagian dan penggunaan band frekuensi seperti tersebut
dalam surat Keputusan Ketua Umum nomor 103/OP/KU/90 perlu
ditata kembali dan disesuaikan dengan hasil The 8th IARU
Region 3 Conference - 1991;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 3 tahun 1989 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara tahun 1990 Nomor 3391;)
2. Peraturan Pemerintah nomor : 21 tahun 1967 tentang Radio
Amatirisme di Indonesia (Lembaran Negara tahun 1967 nomor
35, Tambahan Lembaran Negara nomor 2843) sebagai telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1980
(Lembaran Negara tahun 1980 nomor 30);
3. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi
nomor KM. 65/HK.207/MPPT-86 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Amatir Radio;
4. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi
Nomor KM.78/OT.001/MPPT-1991, tentang Pengukuhan Pengurus
ORARI Pusat masa bakti 1991 - 1996;
5. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
Nomor KM.264/HK.207/MPPT-1991 tentang Pengukuhan Anggaran
Dasar Organisasi Amatir Radio Indonesia;
6. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor
42/DIRJEN/1987 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Amatir
Radio, jo. No. 22/DIRJEN/1988 jo. No.105/DIRJEN/90;
7. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ORARI;
8. Keputusan Ketua Umum ORARI nomor KEP-01/OP/KU/92, tentang
Pokok-pokok Organisasi dan Uraian Tugas Organisasi Amatir
Radio Indonesia Pusat;
Memperhatikan: 1. Pokok-pokok Hasil Keputusan Rapat Kerja ORARI Pusat tahun
1988;
2. Hasil Keputusan The 8th International Amateur Radio Union
(IARU) Region III Association Conference tanggal 8 - 12
Oktober 1991 di Bandung;
M E M U T U S K A N
Dengan mencabut Keputusan Ketua Umum ORARI Nomor : KEP -
103/OP/KU/90 tentang Pembagian dan Penggunaan Segmen frekuensi
Amatir Radio;
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA UMUM ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
TENTANG PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR
RADIO.
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
Pembagian dan penggunaan segmen band frekuensi Amatir radio dimaksudkan agar
alokasi frekuensi radio seperti ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor 42/DIRJEN/1987 jo. nomor 22/DIRJEN/1988
dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna
serta diupayakan bebas dari gangguan yang merugikan.
Pasal 2
Pembagian dan penggunaan band frekuensi amatir radio bertujuan untuk
lebih meningkatkan terciptanya ketertiban dan disiplin anggota amatir radio
dalam melakukan kegiatannya.
B A B II
PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN SEGMEN BAND FREKUENSI AMATIR RADIO
Pasal 3
Pembagian dan penggunaan band frekuensi amatir radio sebagai berikut :
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------
1. MF - 160 METER
1,8 - 2 CW
1,830 - 1,835 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A
1,835 - 1,850 PHONE DX WINDOW 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E
1,850 - 2 PHONE 3K00R3E 6K00A3E
Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak.
2. HF - 80 METER
3,5 - 3,9 CW
3,5 - 3,510 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A
3,535 - 3,775 PHONE 2K20A2B 6K00A3E 3K00H3E
3,775 - 3,805 PHONE DX WINDOW 6K00J3E 3K00R3E
3,805 - 3,9 PHONE
3,830 ORARI NET
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.
3. HF - 40 METER
7 - 7,1 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
7,025 - 7,040 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
7,040 - 7,080 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
7,080 - 7,1 PHONE DX WINDOW 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
7,055 ORARI NET 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
16K0G1B 16K0G2B
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.
4. HF - 30 METER
10,1 - 10,15 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
10,140 - 10,150 DATA 1K20F1B 1K20F2B 2K20G1B
10,150 RTTY CALL FREQ 2K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
Band ini hanya untuk tingkat Penegak.
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------
5. HF - 20 METER
14 - 14,35 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
14,070 - 14,112 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
14,112 - 14,350 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
14,100 INT'L BEACON 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
14,150 INT'L SSTV 6K00A3E
Band ini hanya untuk tingkat Penegak.
6. HF - 17 METER
18,068 - 18,168 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
18,100 - 18,110 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
18,110 18,168 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
3K00H3E 3K00J3E 6K00R3E
6K00A3E
Band ini hanya untuk tingkat Penegak.
7. HF - 15 METER
21 - 21,450 CW
21,070 - 21,150 DATA 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
21,150 - 21,450 PHONE 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
21,090 RTTY CALL FREQ 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
21,150 INT'L BEACON 3K00H3E 3K00J3E 6K00R3E
21,340 INT'L SSTV 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
21,350 ORARI NET 16K0G1B 16K0G2B
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.
8. HF - 12 METER
24,890 - 24,990 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
24,920 - 24,930 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
24,930 - 24,990 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
3K00H3E 3K00J3E 6K00R3E
Band ini hanya untuk tingkat Penegak. 6K00A3E
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------
9. HF - 10 METER
28 - 28,700 CW
28,050 - 28,150 DATA 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
28,150 - 28,300 INT'L BEACON 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
28,300 - 29,300 PHONE 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
29,300 - 29,510 SATELLITE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
29,510 - 29,580 REPEATER INPUT 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
29,580 - 29,620 FM SIMPLEX 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E
29,620 - 29,680 REPEATER OUTPUT
29,680 - 29,700 FM SIMPLEX
28,090 RTTY CALL FREQ
28,190 INT'L BEACON
28,680 INT SSTV
28,510 SATELLITE BEACON
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.
10. VHF - 6 METER
50 - 54 CW
50 - 50,100 BEACON 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
50,100 - 51 PHONE 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
51 - 52 DATA 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
52 - 54 PHONE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E
Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak.
11. VHF - 2 METER
144 - 148 CW
144.000 - 144,100 E.M.E 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
144,100 - 144,200 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1B
144,200 - 144.280 EXPERIMENT 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
144,280 - 144,380 SSB PHONE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
144,380 - 144,480 FM SIMPLEX 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
145,000 CALL CHANNEL 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E
145,020 - 145,800 ORGANIZATION USE
145,800 - 146,000 SATELLITE
146,020 - 146,280 REPEATER INPUT
146,300 - 146,600 FM SIMPLEX
146,620 - 146,880 REPEATER OUTPUT
146,900 - 148,000 FM SIMPLEX
Band ini untuk semua tingkatan.
Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.
Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite.
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA,KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------
12. UHF - 0,70 METER
430 - 440 CW
430.000 - 431,000 S.S.B 200HA1A 200HA1B 1K20F1A
431,000 - 432,000 DATA 1K20F1B 1K20F2B 1K20G1A
432,000 - 432,090 EME BEACON 1K20G2B 2K20A2A 2K20A2B
432,100 - 433,000 DATA 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E
433,020 - 433,320 REPEATER INPUT 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B
433,340 - 433,660 REPEATER OUTPUT 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E
433,680 - 433,800 FM SIMPLEX
433,820 - 434,000 REPEATER OUTPUT
434,020 - 434,980 FM SIMPLEX
435,000 - 438.000 SATELLITE
438,020 - 438,320 REPEATER OUTPUT
438,340 - 438,660 REPEATER INPUT
438,680 - 439,000 AUXILARY REPEATER LINK
439,020 - 440.000 FM SIMPLEX
Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak.
Perhatikan SK Dirjen Postel No. 42/DIRJEN/87.
Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite.
13. UHF - 0,23 METER
1240 - 1246 REPEATER OUTPUT
1246 - 1254 PHONE SIMPLEX 200HA1A 200HA1B 2K20A2A
1254 - 1260 REPEATER INPUT 2K20A2B 6K00A3E 3K00H3E
1260 - 1270 SATELLITE 6K00J3E 3K00R3E 16K0F3E
1270 - 1275 PHONE
1275 - 1280 REPEATER INPUT
1280 - 1285 FM SIMPLEX
1285 - 1290 REPEATER OUTPUT
1290 - 1298 DATA
Band ini hanya untuk tingkat Pengalang dan Penegak. 353
Segmen Satellite hanya dipergunakan bagi komunikasi melalui Satellite.
14. UHF - 0,12 METER
2300 - 2450 CW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A
2340 - 2450 PHONE 2K20A2B 6K00A3E 3K00H3E
6K00J3E 3K00R3E 16K0F3E
Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak.
---------------------------------------------------------------------------
No. BAND FREKUENSI, SEGMEN DAN PENGGUNAANNYA, KELAS EMISI DAN LEBAR BAND MAX
---------------------------------------------------------------------------
15. S.H.F
3.300 - 3.500 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN A1A A1B A3E H3E J3E
R3E F1A F1B F2A F2B
5.650 - 5.680 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN F3E F3C G1B G3E
10.000 - 10.500 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
24.000 - 24.250 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
16. E.H.F Kelebaran emisi tidak
dibatasi sepanjang
47.000 - 47.200 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN masih bekerja dalam
band frekuensi yang
75.500 - 81.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN yang dialokasikan
untuk Amatir Radio.
142.000 - 149.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
241.000 - 250.000 MHz AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
Band ini hanya untuk tingkat Pengalang dan Penegak.
----------------------------------------------------------------------------
Pasal 4
Penjelasan tentang Kelas emisi dan kelebaran maksimun seperti dimaksud pada
pasal 3 adalah sebagai berikut:
1. Pengindikasian suatu kelas emisi dinyatakan dengan deretan lebar band yang
diperlukan dan suatu kode yang menunjukkan jenis emisinya. Lebar band
dinyatakan dalam 4 karakter dan jenis emisi dinyatakan dalam 3 karakter,
dengan susunan sebagai berikut :
<------------ kelas emisi --------------->
----------------------------------------------
1 2 3 4 5 6 7
----------------------------------------------
<- lebar band max. ->³<---- jenis emisi --->
2. Pengindikasian lebar band (karakter 1 sampai dengan 4).
Lebar band dinyatakan dengan 4 karakter yang terdiri dari 3 angka dan
satu huruf. Huruf tersebut menggantikan posisi koma desimal dan
menunjukkan satuan band dengan ketentuan karakter pertama tidak boleh
angka nol, huruf K, M atau G.
Pembagian satuan sebagai berikut:
a. Antara 1,00 dan 999 Hz harus dinyatakan dalam Hz (huruf H)
b. Antara 1,00 dan 999 KHz harus dinyatakan dalam KHz (huruf K)
c. Antara 1,00 dan 999 MHz harus dinyatakan dalam MHz (huruf M)
d. Antara 1,00 dan 999 GHz harus dinyatakan dalam GHz (huruf G)
Contoh : 200 Hz ditulis 200H
2,2 KHz ditulis 2K20
16 KHz ditulis 16K0
3 KHz ditulis 3K00
3. Pengindikasian jenis Emisi (karakter 5 sampai dengan 7).
a. Pengindikasian jenis emisi dinyatakan dalam 3 (tiga) karakter, sebagai
berikut :
1) Karakter yang ke-5 dinyatakan oleh satu huruf yang menunjukkan
sistem modulasi yang dipergunakan.
2) Karakter yang ke-6 dinyatakan oleh satu angka yang menunjukkan
jenis signal permodulasi.
3) Karakter yang ke-7 dinyatakan oleh satu huruf yang menunjukkan
jenis informasi yang ditransmisikan.
b. Pengindikasian jenis emisi beserta artinya, sebagai berikut:
1) A1A Telegrapi dengan menghidup-matikan pancaran tanpa modulasi;
2) A1B Telegrapi otomatis dengan cara menghidup-matikan pancaran
tanpa modulasi;
3) A2A Telegrapi dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio pemo-
dulasi amplitudo, atau dengan cara menghidup-matikan pancaran
bermodulasi;
4) A2B Telegrapi otomatis dengan cara menghidup-matikan frekuensi
audio pemodulasi amplitudo atau dengan cara menghidup-matikan
pancaran bermodulasi;
5) A3E Teleponi dengan Band Samping Ganda (DSB);
6) F1A Telegrapi dengan cara mengontrol penggeseran frekuensi tanpa
menggunakan modulasi frekuensi audio;
7) F1B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol penggeseran fre-
kuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi audio, satu dari
dua frekuensi dipancarkan pada saat tertentu;
8) F2A Telegrapi dengan cara menghidup-matikan frekuensi audio pemo-
dulasi atau dengan cara menghidup-matikan pancaran bermodulasi
frekuensi;
9) F2B Telegrapi otomatis dengan cara menghidup-matikan frekuensi
audio pemodulasi frekuensi atau dengan cara menghidup-matikan
pancaran bermodulasi;
10) F3C Pancaran Facsimile dengan modulasi frekuensi;
11) F3E Teleponi dengan modulasi frekuensi;
12) G1A Telegrapi dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa mengguna
kan frekuensi audio;
13) G1B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa
menggunakan frekuensi audio;
14) G2B Telegrapi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa de-
ngan menggunakan frekuensi audio.
15) G3E Teleponi dengan modulasi fasa.
16) H3E Teleponi dengan Band Samping Tunggal (SSB) dengan gelombang
pembawa penuh pada modulasi amplitudo;
17) J3E Teleponi dengan Band Samping Tunggal (SSB) dengan gelombang
pembawa yang sebagian besar dikurangi;
18) R3E Teleponi dengan Band Samping Tunggal (SSB) dengan gelombang
pembawa yang dikurangi;
BAB III
SEGMEN-SEGMEN KHUSUS
Pasal 5
1. Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi pada DX Window hanya diperguna
kan untuk komunikasi hubungan luar negeri (Internasional).
2. Segmen tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak diperkenankan untuk komuni-
kasi hubungan dalam negeri (nasional), kecuali untuk penyampaian
berita pada saat terjadinya marabahaya, bencana alam dan penyelamatan
jiwa manusia serta harta benda.
3. Bagi pemegang IAR tingkat Pemula, tingkat Siaga dan IAR Terbatas
dilarang mengadakan komunikasi hubungan luar negeri.
4. Bagi pemegang IAR tingkat Pemula, tingkat Siaga dan IAR Terbatas
dilarang menggunakan mode digital (komunikasi data).
Pasal 6
Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi Satelit hanya untuk komunikasi
dengan atau melalui Satelit; segmen tersebut dilarang dipergunakan untuk
komunikasi lainnya.
Pasal 7
Segmen yang dialokasikan untuk Repeater hanya untuk komunikasi melalui
fasilitas Repeater, kecuali Segmen tersebut belum dipergunakan untuk
Repeater.
Pasal 8
Segmen yang dialokasikan untuk komunikasi data hanya dipergunakan untuk komu-
nikasi data; Segmen tersebut tidak diperkenankan dipergunakan untuk
komunikasi lainnya.
Pasal 9
1. Dengan dialokasikannya Segmen untuk ORARI NET maka semua kegiatan ORARI
NET hanya diselenggarakan pada frekuensi yang telah ditetapkan yaitu :
3,830 MHz, 7,055 MHz dan 21,350 MHz.
2. Penyelenggaraan ORARI Net tersebut pada ayat (1) Pasal ini tidak boleh
bersamaan dengan kontes-kontes komunikasi Amatir Radio Dunia antara lain
Kontes CQWW, CQWPX, IARU RADIO SPORT dan ALL ASIAN DX.
BAB IV
KETENTUAN LAIN
Pasal 10
Semua anggota ORARI wajib mentaati dan melaksanakan keputusan ini.
Pasal 11
Pengurus ORARI Daerah wajib menyebar-luaskan dan mengawasi pelaksanaan
keputusan ini.
Pasal 12
Penyelenggaraan kegiatan Amatir Radio yang menyimpang dari ketentuan seperti
tersebut pada Bab II dan III Surat Keputusan ini adalah pelanggaran.
Pasal 13
Pengurus ORARI Daerah dapat melakukan tindakan tegas kepada setiap
pelanggaran dengan memberikan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga ORARI.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 15
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 10 Nopember 1992
----------------------------------
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
KETUA UMUM,
ttd.
SOEGITO - YF0AL
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1. Direktur Jendral Pos dan Telekomunikasi;
2. Kepala Direktorat Bina Frekuensi DitJen Postel;
3. Para KAKANWIL Departemen Parpostel;
4. Pengurus ORARI Daerah se-Indonesia;
5. DPP ORARI Pusat
Disalin sesuai aslinya oleh Agus Rudhy, YBØEMJ
Designed, created and maintained by Agus Rudhy, YBØEMJ
Last reviewed: 03/28/2002
© 1998-2012 YBØEMJ
salam kenal pak nar woko sya dri oku timur tolong don di jlasin gat way itu ngbrik di intrnet sya kok ra mudeng sya wong jowo he he tros pa ya jg pake ptt
BalasHapus